Program Perkuliahan Karyawan ✰ Samarinda - Kaltim
  ✰ WA, SMS, HP/Tlp, dsb. (klik ini)  
Agar meningkatkan karir, maka yg paling baik sekiranya meneruskan sekolah di PTS terkait
Program Perkuliahan Karyawan Samarinda Nomor 10Program Perkuliahan Karyawan Samarinda Nomor 6Program Perkuliahan Karyawan Samarinda Nomor 2Program Perkuliahan Karyawan Samarinda Nomor 8Program Perkuliahan Karyawan Samarinda Nomor 4Program Perkuliahan Karyawan Samarinda Nomor 3Program Perkuliahan Karyawan Samarinda Nomor 9Program Perkuliahan Karyawan Samarinda Nomor 5Program Perkuliahan Karyawan Samarinda Nomor 1

di Samarinda - Kaltim
nampakkan di Google

Lihat juga :   ⍠ Program Kuliah Gratis   ⍠ Permintaan Beasiswa Pendidikan   ⍠ Biaya Kuliah   ⍠ Angkutan / Transportasi   ⍠ Download Brosur   ⍠ Pendaftaran Online
Lihat juga :   ⍠ Program Kelas Pagi
Legalitas Program Perkuliahan Karyawan Pemerintah dan DPR RI telah mendorong/memotivasi agar masyarakatnya cerdas tanpa mengenal diskriminasi, sehingga pendidikan untuk seluruh masyarakat umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah tercantum dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas disebutkan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Program Perkuliahan Karyawan merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Program Perkuliahan Karyawan memiliki kapasitas yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan tumpuan hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk mengecap pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
Pilih   ID EN
 Buku Ensiklopedi Bebas
 Permintaan Keringanan Biaya Kuliah
 Bursa Karir
 Download Brosur
Silakan Daftar Online
Dapatkan Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
Samarinda   Balikpapan
Kalimantan Timur
Pelajaran Dunia
Tujuan
Penerimaan Mhs Baru
Pusat Layanan Info
Permintaan Beasiswa
Program Studi + Karir
Info Komprehensif
Apa saja Kelebihannya
Biaya Kuliah

Angkutan / Transportasi
Sistem Pendidikan
Kumpulan Foto PTS
Dosen & Jadwal Perkuliahan
Lokasi Kampus (Map)

Peraturan Perundangan Mendukung Perkuliahan Karyawan (Blended)

Meningkatkan Karir
Jaringan Portal Utama Samarinda
Jaringan Portal Program Reguler Pagi/Siang Samarinda
Jaringan Portal Program Magister (Pascasarjana, S2) Samarinda
Jaringan Portal Perkuliahan Karyawan Samarinda
Jaringan Portal Kuliah Shift Samarinda
 Qur'an Online
 Buku Referensi
 Semua Publikasi

 Jadwal Shalat
 Soal-Jawab Psikotes/TPA
 Berbagai Perdebatan
 Pendaftaran Online




Pusat Informasi 17 Jam
   
Email :  Contact Us   klik ini
HP : , 081 1110 4824     WA : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026
https://program-perkuliahan-karyawan-samarinda.nomor.net   ✰   Kualitas Proses Pendidikan A+   ✰   Program Perkuliahan Karyawan